Pengajuan Asuransi Kendaraan Secara Online
Asuransi kendaraan bermotor merupakan sebuah bentuk pertanggungan kerugian atau kerusakan, yang terjadi terhadap kendaraan bermotor Anda, baik untuk mobil atau motor.
Undang-undang yang mengatur tentang kendaraan bermotor juga terdapat dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 14/192, pasal 1 ayat 7. Di mana kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
Selain itu, untuk wording polis asuransi kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia, merupakan ketentuan jaminan standar yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, dan digunakan oleh semua perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, baik konvensional maupun syariah.
Pihak yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi memberikan Anda kemudahan dalam hal membandingkan hingga melakukan pengajuan asuransi kendaraan secara online. Anda bisa mendapatkan asuransi kendaraan bermotor, yang memiliki premi, hingga cicilan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Manfaat asuransi kendaraan
Adapun manfaat yang akan didapatkan dari asuransi kendaraan adalah, bisa memberikanmu perlindungan dari kerugian atau kerusakan yang dialami kendaraan pribadi Anda, sehingga merasa tenang. Anda juga memiliki dana untuk melakukan perbaikan atau penggantian saat terjadi peristiwa yang merugikan.
Jenis kerugian atau kerusakan yang bisa ditanggung pihak asuransi, diantaranya adalah:
Kecelakaan lalu lintas (tabrakan, benturan, hingga terperosok)
Perbuatan jahat dari orang lain (korban dari tawuran, rampok, pencurian, dll)
Kebakaran
Bencana Alam (kebanjiran, tsunami, gempa bumi dll.)
Syarat Umum Mengajukan Asuransi Kendaraan Secara Online
Persyaratan Umum:
Berusia di atas 17 tahun
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh hukum
Kendaraan tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum
Persyaratan untuk Pendaftaran:
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh hukum
Kendaraan tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan:
LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
Fotokopi polis asuransi
Fotokopi STNK kendaraan
Fotokopi SIM pengemudi
Fotokopi KTP tertanggung
BPKB asli
Faktur kendaraan
Surat keterangan kepolisian (untuk kasus pencurian/kehilangan)
Kunci kontak kendaraan (untuk kasus pencurian/kehilangan)
Surat subrogasi (untuk kasus pencurian/kehilangan)
Surat blokir (untuk kasus pencurian/kehilangan)
Jenis Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis-jenis Asuransi Kendaraan Bermotor
Setidaknya ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yaitu Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO)
Comprehensive (All Risk) Menjamin risiko kerugian secara keseluruhan, baik kerugian kecil maupun besar, termasuk kehilangan.
Total Loss Only (TLO) Memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan Anda mengalami kerusakaan yang nilainya mencapai kurang lebih 75 persen, dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.
Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor
Manfaat asuransi kendaraan bermotor lainnya, selain menjamin risiko utama, ternyata juga dapat diperluas dengan jaminan tambahan, di antaranya adalah:
Kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara; kegiatan terorisme; dan banjir.
Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga.
Layanan darurat atau ERA (Emergency Road Assistance), seperti mobil derek, biaya medis, dan biaya mobil ambulans.
Perhitungan Premi
Sebagai pemilik polis Anda memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang telah menerima risiko Anda.
Besarnya nilai premi ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan kondisi kendaraan bermotor Anda, antara lain:
Kondisi fisik kendaraan
Tipe kendaraan
Usia kendaraan
Lokasi penggunaan
Fungsi dan penggunaannya
Pengalaman peristiwa kerugian yang pernah dialami
Jenis pertanggungan
Di Mana Anda Bisa Mengajukan Asuransi Kendaraan Bermotor?
Anda dapat memperoleh asuransi ini melalui:
Kantor cabang dari perusahaan asuransi.
Agen perusahaan asuransi yang memiliki sertifikat keagenan yang diakui.
Situs perusahaan asuransi.
Pihak lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi.
Cara Cerdas Memilih Asuransi Kendaraan Terbaik
Sebelum mengajukan, beberapa hal ini perlu Anda pahami dalam membeli asuransi ini antara lain:
Tentukan dan pilih produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Pilihlah agen yang mau membantu Anda dan telah memiliki sertifikasi keagenan.
Pilihlah perusahaan asuransi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Isilah Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan data yang sebenarnya.
Segera bayar premi agar kendaraan Anda terlindungi.
Lakukan perpanjangan sebelum polis Anda berakhir.
Melakukan pengajuan asuransi kendaraan secara online, terbilang lebih praktis, ketimbang datang langsung ke kantor cabang asuransi kendaraan.
Pilihan produk asuransi kendaraannya juga lebih banyak, sehingga Anda bisa mengetahui kelebihan masing-masing dari produk asuransi kendaraan.
Selain itu, Anda akan diberikan kemudahan mendaftar, bantuan konsultasi gratis, dan perbandingan produk asuransi yang memiliki premi murah dan menguntungkan.
Akan tetapi, sebelumnya Anda melakukan pengajuan asuransi kendaraan secara online, sebaiknya pahami dulu informasi produk asuransi yang tersedia, serta mempersiapkan syarat-syarat apa saja yang diperlukan.
Untuk mengajukan asuransi kendaraan secara online, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Masukkan kode daerah plat nomor kendaraan Anda
Isi kolom Kriteria dan Persyaratan
Pilih produk kartu kredit berdasarkan perbandingan yang didapatkan
Daftar, atau hubungi call center untuk layanan dan konsultasi gratis
Istilah-Istilah dalam Asuransi Kendaraan Bermotor
Ada banyak istilah di bidang asuransi yang mungkin saja belum Anda ketahui. Daripada Anda salah mengartikan, serta tidak yakin dengan pernyataan-pernyataan dari beberapa istilah yang membingungkan di atas, berikut beberapa keterangannya:
All Risk / Comprehensive: Arti dari istilah Asuransi mobil All Risk atau Comprehensive adalah ‘segala risiko’, baik dari adanya kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan, semuanya ditanggung oleh pihak asuransi
Total Loss Only: Biasa disingkat TLO ini merupakan jenis asuransi kendaraan yang memberi jaminan atas kehilangan atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75 persen dari harga mobil seperti yang telah dicantumkan di dalam polis
Polis: Polis merupakan sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis
Premi: Istilah ini merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi, kepada pihak asuransi
Tertanggung: Pihak yang secara sah tercantum dalam polis asuransi yang mengalihkan risiko ke pihak lain dan menerima manfaat dari polis dengan membayar premi
Layanan Darurat / ERA (Emergency Road Assistance): Layanan dari asuransi untuk mendatangkan bantuan seperti montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan
Personal Accident / Kecelakaan Diri: Perlindungan terhadap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya
Simulasi Asuransi Mobil: Prosedur untuk menghitungkan berapa besar jumlah premi asuransi mobil yang harus dibayar untuk polis
Resiko Sendiri / Own Risk (Deductible): Nilai beban kerugian dari pihak tertanggung yang harus ditanggung sendiri
Pengajuan Asuransi Kendaraan Secara Online
Reviewed by Admin
on
14.29
Rating:
Reviewed by Admin
on
14.29
Rating:

Tidak ada komentar: